ERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PSBB CORONA | Mas Wahyu Didik

PSBB DI DKI AKHIRNYA DILAKUKAN UNTUK TANGGULANGI PENYEBARAN COVID 19

| April 11, 2020 | 0 Comments

PSBB (PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR) DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DI BERLAKUKAN DI DKI

Sampai dengan postingan ini saya tulis 11 April 2020, kasus terkonfrimasi COVID-19 Nasional
sejumlah 3.842 kasus positif corona, sedang di DKI Jakarta ada 1.903 kasus positif corona, dengan 168 meninggal, 142 sembuh di DKI Jakarta.

Melihat penyebaran corona yang agresif mewabah, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA pada tanggal 9 April 2020 .

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 Persen (lima puluhpersen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatasnormal atau sakit.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Mengenai tempat kerja atau kantor ada diatur sebagai berikut:

Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:

  1. penderita tekanan darah tinggi;
  2. pengidap penyakit jantung;
  3. pengidap diabetes;
  4. penderita penyakit paru-paru;
  5. penderita kanker;
  6. ibu hamil; dan
  7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Juga tentang penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja.

Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja
yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai.

Untuk Info tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta ini silahkan mengunjungi https://corona.jakarta.go.id/id

ATAU BISA DOWNLOAD PP GEUBERNUR DKI NO 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PSBB PDF KLIK DI SINI

SEMOGA WABAH INI SEGERA BERLALU… TETAP SEHAT YA..

BELI PRODUK KESEHATAN DARI RUMAH promo ramadhan sale

Coupon Code: THRUNTUKSEMUA

BACA JUGA ATURAN LARANGAN MUDIK TERKAIT CORONA 2020

Tags: , , , , ,

Category: artikel

About the Author ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Hi, Saya Mas Wahyu Didik, anggota Komunitas Netpreneur SB1M Club, dimana saya berkembang dan belajar digital marketing, pemasaran online dan mengikuti pelatihan wirausaha Bisnis Online baik dengan Webinar, Kelas Online maupun berkomunikasi dalam group online. ANDA PUN BISA BELAJAR DAN BERBISNIS DARI RUMAH SAJA

Gabung Dulu yuk di SB1M