FORCE MAJEUR
Force majeur atau keadaan kahar atau keadaan mendesak biasanya tertulis dalam perjanjian kerjasama. Keadaan ini merupakan keadaan mendesak atau diluar kemampuan manusia sehingga pelaksanaan terhadap sesuatu bisa ditunda diberi dispensasi atau batal.
Kenapa aku menulis ini? Tadi malam aku batal ke Garut bareng tim ku untuk berburu produsen untuk proyek penjualan sekalian jalan2 karena force majeur. Rumah temen ku banjir dan jalan akses ke garut longsor. Gak jadi pergi deh.
Tapi dikesempatan lain pasti ke sana dan Tuhan pasti memberi jalan lain yg terbaik untuk masa depanku dan teman temanku.
Belajar Pemasaran Online dan Berbisnis Online dari Rumah
Category: artikel
luar biasa mas postingan nya nambah wawasan tentang sebuah pekerjaan 🙂