Peraturan Larangan Mudik 2020 Terkait Corona
Peraturan Larangan Mudik 2020 Terkait Corona
Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020) mengatakan, “Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.”
Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.
Sanksi akan diberikan bagi pelanggar baik berupa denda maupun hukuman penjara. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona pandemi Covid 19.
Jaga Silahturahmi dari Rumah saja.
PROMO Coupon Code: DIRUMAHAJA
Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.
Untuk kereta api, larangan berlaku mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.
Bagi transportasi kapal laut, dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut, dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.
Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.
Silahkan Download PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 25 TAHUN 2020 PDF: Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) KLIK DI SINI
Semoga Dengan Pelaksanaan Aturan ini Bisa Mengurangi Penyebaran Covid 19.