Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Tempat Kerja No HK.01.07/Menkes/328/2020 | Mas Wahyu Didik

Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Tempat Kerja No HK.01.07/Menkes/328/2020

| Juni 2, 2020 | 0 Comments

Berikut File Download Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi Tanggal 20 Mei 2020

Apa saja isinya?

– Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID- 19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di

http://infeksiemerging.kemkes.go.id.

dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

– Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja

– Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

– Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19

– Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

– Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

– Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

– Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya

– Sarana cuci tangan

– Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja

– Membudayakan etika batuk

– Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama

– Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19

– Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit

– Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan

Didalamnya juga ada:

ALUR TINDAK LANJUT HASIL SELF ASSESSMENT RISIKO COVID-19

PEMERIKSAAN SUHU BAGI TAMU

DOWNLOAD FILE PDF >>> Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi PDF

Dan

Download PDF Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Tanggal 20 Mei 2020

Tags: , , , ,

Category: artikel

About the Author ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Hi, Saya Mas Wahyu Didik, anggota Komunitas Netpreneur SB1M Club, dimana saya berkembang dan belajar digital marketing, pemasaran online dan mengikuti pelatihan wirausaha Bisnis Online baik dengan Webinar, Kelas Online maupun berkomunikasi dalam group online. ANDA PUN BISA BELAJAR DAN BERBISNIS DARI RUMAH SAJA

Gabung Dulu yuk di SB1M