Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Tempat Kerja No HK.01.07/Menkes/328/2020
Berikut File Download Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi Tanggal 20 Mei 2020
Apa saja isinya?
– Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID- 19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di
http://infeksiemerging.kemkes.go.id.
dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
– Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja
– Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
– Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19
– Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
– Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
– Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
– Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya
– Sarana cuci tangan
– Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja
– Membudayakan etika batuk
– Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama
– Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19
– Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit
– Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan
Didalamnya juga ada:
ALUR TINDAK LANJUT HASIL SELF ASSESSMENT RISIKO COVID-19
PEMERIKSAAN SUHU BAGI TAMU
Dan
Download PDF Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Tanggal 20 Mei 2020
Category: artikel